Kearifan Lokal Sumatera Utara
PENATAAN RUANG KAWASAN DANAU TOBA
Kawasan
danau toba merupakan salah satu kawasan pariwisata andalan indonesia yang
terletak diprovinsi Sumatra utara secara administratife kawasan ini meliputi
tujuh kabupaten yaitu tapanuli utara , Humbang Hasundatan, Toba ,Samosir
Simalunggun, Karo, dan Dairi luas keseluruhan Danau Toba sendiri sekitar
372.681 hektar meliputi 259.721 hektar daratan dan 112.960 hektar
perairan(tubuh air)
Selain
fungsi pariwisata kawasan danau toba berperan penting bagi kehidupan
Profinsi Suamatera Utara terdapat 19 sungai yang mengalirkan airnya dari
daerah tangkapan air sekitar danau ke dalam badan air danau toba dengan hanya
satu sungai yang merupakan pelepasan air dari danau ini yaitu sungai asahan
yang bermuara di pantai timur sumatera utara, Air sungai asahan ini dimanfaatkan
untuk PLTA ASAHAN Yang merupakan salah stu penyuplai listrik diprofinsi
sumatera utara di samping itu danau toba berperan sebagai penyedia air berbagai
aktifitas masyarakat Sumatera Utara peran penting danau toba tersebut
ditambahkan lagi dengan Multiplier effect pada ekonomi wilayah tercipta dari
keberadaan kegiatan pariwisata bersekala internasional di danau toba seperti
kegiatan perdagangan dan jasa peleyanaan yang terkait dengan pariwisata, Dalam
sector pariwisata tercatat 12 unit objek wisata alam 16 unit wisata budaya dan
sejarah 3 unit wisata agama dan 1 unit wisata hutan atau perkebunan sementar
jasa pelayanaan berupa 101 hotel 188 rumah makan 200 toko souvenir 5 money
changer 10 agen perjalanan 8 diskotik dan 6 karoke melihat perannya yang sangat
startegis tersebut sejak tahun 1990 pemerintah sumatera utara telah menerbitkan
peraturan daerah nomor 1 tentang penataan kawasan danau toba perda ini
bertujuan untuk mencapai pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan kawasan danau
toba secara optimal serasi seimbang dan lestari melalui penataan serta
pengendalian pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah
dan mayarakat secara terpadu. Perda ini memuat berbagai ketentuan dalam
penataan kawasan meliputi amanat penataan kawasan dalam rencana umum tata ruang
dan rencana pembangunan ketentuan dalam penataan lingkungan meliputi pengaturan
pada kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kelestarian danau toba serat
ketentuan dalam penataan bangunan dan penataan bangunan industri . Perda No
1/1990 juga dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan serta
kententuan pidana.
BELAJAR DARI DANAU
TOBA
Dalam perjalannya seiring dengan daya tarik pariwisata danau toba yang sangat besar dan pengaruhnya dalam ekonomi wilayah pengembangan kawasan tersebut telah memberikan tekanan pada lingkungan yang dibuktikan dengan penurunan muka air danau yang mempengaruhi pasokan air bagi PLTA Asahan permukaan air danau juga tertutup oleh eceng gondok mencapai luasan 381.8 hektar . Jumlah penduduk di tepian danau semakin meningkat diiringi pertumbuhan permukiman baru hotel dan jasa lainnya yang memberikan dampak negative berupa pembuanngan limbah cair dan padat ke badan danau selain limbah beberapa prasarana wisata seperti hotel dan rumah makan menempati kawasan yang kemampuan lahannya (topografi atau kelereng yang berat dan formasi batuan yang mudah lonsor ) tidak sesuai untuk pembangunan tersebut sehingga memberikan beban yang semakin berat terhadap lingkungan .
Pada
kawasan sekitar danau juga terdapat masalah penebangan liar yang menyebabkan
hutan menjadi gundul serta alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian
pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian bahwa dari luas
263.989 Hektar daratan daerah tangkapan air (DTA) DANAU TOBA seluas
149.929 Hektar (56,79%) sesuai dengan rencana tata ruang dan 114.060 hektar
(43,21%) tidak sesuai dengan RTRWP.
Berbagai
permasalahan yang terjadi didanau toba tersebut mendapat perhatian berbagai
pihak terkait sehingga pada tanggal 6 juni tahun 2004 dideklarasikan
kesepakatan pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba oleh sembilan
bupati/walikota para ketua DPRD
sekawasan sekawasan danau toba dan sub DAS Asahan serta ketua Otoritas asahan .
Deklarasi
dan dokumen pedoman pengelolaan Ekositem Kawasan Danau Toba No 0401 beserta
dokumen peta kerjanya dengan nomor 0402 atau sering disebut LAKE TOBA
ECOSYTEM MANAGEMENT PLAN (LTEMP) tersebut merupakan pedoman para pemangku
kepentingan dalam melakukan pengawasan Danau Toba berdasarkan aspek kerja
sama lintas sector dan lintas wilayah keberadaan deklarasi dan dokumen menandai
loncatan dalam pola pengelolaan dan pemanfaatan ruang yang bibagun melalui
pendekatan ekosistem dimana disadari oleh pengelola kawasan danau toba hanya
akan berdaya guna dan berhasil guna jika dilakukan bersama-sama serta dengan
mendefenisikan dan mengintergrasikan keberadaan factor-faktor ekologi
ekonomi dan sosial diwilayah para pemangku kepentingan secara
ekologis bukan berdasarkan batas-batas administratif ,sector,kewilayahan
semata.
Adapun prinsip pengelolaan yang
disebutkan dalam deklarsi tersebut yaitu
- Pemulihan (remediaton)
bertujuan agar keberlangsungan ekositem dapat terjaga dengan didasarkan
pada indicator ekositem yang ditetapkan
- Keutuhan dan keberlanjutan
(integrity and Sustainability); dimaksudkan untuk mewujudkankelestarian
ekosistem yang didasarkan pada upaya menjaga keutuhan komponen ekosistem
secara integral dan berkelanjutan
- Kerangka kemitraan (partnership
Framework) dimaksudkan untuk setiap kegiatan pembagunan didasrkanpada
prinsip-prinsip rasa memiliki rasa tanggung jawab dan rasa ikut
berpartisipasi sehingga tercipta upaya pengawasan bersama dalam menjaga
kelestarian ekosistem kawasan danau toba .
Adapun sasaran manfaat dari
pengelolaan ekosistem kawasan danau toba tersebut yaitu :
- Air di ekosistem kawasan danau
toba layak di pergunakan sebagai air minum
- Danau toba memberikan akses seluas-luasnya
bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan ekosistem danau toba
(rekreasi,dapat direnangi dengan aman )
- Lahan didaerah tangkapan AIR
danau toba mempunyai fungsi ekosistem yang optimal
- Ikan dan hasil pertanian dari
ekosistem kawasan danau toba layak dikomsumsi atau tidak terkontaminasi
- Air Danau Toba dapat digunakan
sebagai sember tenaga listrik
- Ekositem flora dan fauna dalam
keadaan sehat dan terpelihara keanekaragaman hayatinya
- Udara di ekosiostem kawasan
danau toba dapat mendukung kehidupan ekosistem yang sehat
Guna
memastikan arah pengelolaan kawasan danau toba yang optimal disusunlah rencana
Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang menjadi pedoman bagi para pemangku
kepentingan kawasan danau toba dalam menyusun rencana tata ruang masing masing
wilayah baik dalam kerangka otonomi maupun kerangka pemgelolaan terintergrasi
diantar para pemangku amanah hal ini sesuai dengan penetapan danau toba sebagai
kawasan startegis anasional(KSN) dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 2008
tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang berimplikasi pada pentingnya
revisi penataan ruang kawasan danau toba baik secara substansif legal maupun
regulative. Seiring dengan adanya kebutuhan revisi ini para pemangku amanah
sepakat untuk meng-inkorasikan LTEMP dalam penyusunan Rencana tata ruang
kawasan danau toba agar pengelolaan ruang dapat optimal dan berdaya guna
kawasan danau toba dan kajian akdemis revisi perda no 1 tahun 1990 sehingga
semaksimal mungkin dapat memenuhi prinsip LTEMP
hasil kajian akademis ini antara lain memberikan beberapa rekomendasi strategis
pengelolaan kawasan danau toba mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
- Sinkronisasi program
pembangunan daeraha masing-masing pemangku amanah
- Kelembagaan dan organisasi
- menjembatani kesenjangan
pengambilan keputusan terhadap masalah ekosistem
- Perlunya penyusunan database
pengelolaan ekosistem kawasan danau toba
- Keseimbangan neraca air danau
toba melalui peningkatan fungsi ekologis daeerah tangkapan air
- Pengintergrasikan Das sungai
Asahan ke dalam LTEMP
- Konservasi habitat dan
keanekaragaman hayati KDT
- Valuasi ekosistem
- Penanganan pencemaran danau
toba
- Penanganan pertumbuhan dan
perkembangan eceng gondok
- Pengamanan melekat oleh
masing-masing stakeholders yang mempunayi limbah
Selain
itu mempertimbangkan hasil kajian akademis dan muatan LTEMP penyusunan rencana tata ruang kawasan danau toba juga perlu
memperhatikan kearifan lokal yang ada berdasarkan keterangan dari ketua badan
pelaksana badan koordinasi pelestarian ekosistem kawasan danau toba (BP-BKPEKDT) Edward Simanjuntak nilai
kearifan lokal merupakan factor penting yang tidak boleh dikesampingkan nilai
kearifan lokal di sumatera utara “Marsiadapari” dan Manikiri ari”
“Marsiadap ari “ kurang lebih
bermakna gotong royong yang pada zaman dahulu kala diterapkan pada pembangunan
rumah misal kegiatan gotong royong warga membersihkan kawasan danau toba dari
limbah domestic dan eceng gondok selain itu juga terdapat nilai “ Manikiri ari
“ yaitu berkonsultasi pada tokoh yang disegani mengenai waktu untuk kegiatan
penting seperti waktu tanam pada pertanian waktu untuk kegiatan keluarga
seperti perkawinan, Nilai Manikiri Ari sehingga kegiatan masyarakat lebih
teratur.
Sebagai contoh kegiatan waktu tanam telah ditentuka sehingga keseburan tanah tetap terpelihara demikian juga pembanguan rumah warga disarankan untuk menghadap ke matahari terbit sebagai lambang kehidupan baru yang menyinari bumi. Demikian juga denga kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah rumah tangga disamping itu juga terdapat empat nasihat yang berasal dari kearifan lokal yaitu paias badamo (badan harus bersih) paias paheanmo(berpakain bersih) paias jabung (rumah harus bersih) jika turut diadopsi dalam implementasi pengelolaan kawasan danau toba sebagai bagian dari nilai kebudayaan mereka. Kawasan Danau Toba yang kemudian akan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat sendiri serta mendorong pengembangan kegiatan ekonomi pengelolaan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar