Kearifan Lokal Sumatera Utara



PENATAAN RUANG KAWASAN DANAU TOBA

Kawasan danau toba merupakan salah satu kawasan pariwisata andalan indonesia yang terletak diprovinsi Sumatra utara secara administratife kawasan ini meliputi tujuh kabupaten yaitu tapanuli utara , Humbang Hasundatan, Toba ,Samosir Simalunggun, Karo, dan Dairi luas keseluruhan Danau Toba sendiri sekitar 372.681 hektar meliputi 259.721 hektar daratan dan 112.960 hektar perairan(tubuh air)

Selain fungsi pariwisata kawasan danau toba berperan penting bagi kehidupan Profinsi Suamatera Utara terdapat 19 sungai yang mengalirkan airnya dari daerah tangkapan air sekitar danau ke dalam badan air danau toba dengan hanya satu sungai yang merupakan pelepasan air dari danau ini yaitu sungai asahan yang bermuara di pantai timur sumatera utara, Air sungai asahan ini dimanfaatkan untuk PLTA ASAHAN Yang merupakan salah stu penyuplai listrik diprofinsi sumatera utara di samping itu danau toba berperan sebagai penyedia air berbagai aktifitas masyarakat Sumatera Utara peran penting danau toba tersebut ditambahkan lagi dengan Multiplier effect pada ekonomi wilayah tercipta dari keberadaan kegiatan pariwisata bersekala internasional di danau toba seperti kegiatan perdagangan dan jasa peleyanaan yang terkait dengan pariwisata, Dalam sector pariwisata tercatat 12 unit objek wisata alam 16 unit wisata budaya dan sejarah 3 unit wisata agama dan 1 unit wisata hutan atau perkebunan sementar jasa pelayanaan berupa 101 hotel 188 rumah makan 200 toko souvenir 5 money changer 10 agen perjalanan 8 diskotik dan 6 karoke melihat perannya yang sangat startegis tersebut sejak tahun 1990 pemerintah sumatera utara telah menerbitkan peraturan daerah nomor 1 tentang penataan kawasan danau toba perda ini bertujuan untuk mencapai pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan kawasan danau toba secara optimal serasi seimbang dan lestari melalui penataan serta pengendalian pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah dan mayarakat secara terpadu. Perda ini memuat berbagai ketentuan dalam penataan kawasan meliputi amanat penataan kawasan dalam rencana umum tata ruang dan rencana pembangunan ketentuan dalam penataan lingkungan meliputi pengaturan pada kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kelestarian danau toba serat ketentuan dalam penataan bangunan dan penataan bangunan industri . Perda No 1/1990 juga dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan serta kententuan pidana.

BELAJAR  DARI  DANAU TOBA


Dalam perjalannya seiring dengan daya tarik pariwisata danau toba yang sangat besar dan pengaruhnya dalam ekonomi wilayah pengembangan kawasan tersebut telah memberikan tekanan pada lingkungan yang dibuktikan dengan penurunan muka air danau yang mempengaruhi pasokan air bagi PLTA Asahan permukaan air danau juga tertutup oleh eceng gondok mencapai luasan 381.8 hektar . Jumlah penduduk di tepian danau semakin meningkat diiringi pertumbuhan permukiman baru hotel dan jasa lainnya yang memberikan dampak negative berupa pembuanngan limbah cair dan padat ke badan danau selain limbah beberapa prasarana wisata seperti hotel dan rumah makan menempati kawasan yang kemampuan lahannya (topografi atau kelereng yang berat dan formasi batuan yang mudah lonsor ) tidak sesuai untuk pembangunan tersebut sehingga memberikan beban  yang semakin berat terhadap lingkungan .

Pada kawasan sekitar danau juga terdapat masalah penebangan liar yang menyebabkan hutan menjadi gundul serta alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian bahwa dari luas 263.989 Hektar daratan daerah tangkapan air (DTA) DANAU TOBA  seluas 149.929 Hektar (56,79%) sesuai dengan rencana tata ruang dan 114.060 hektar (43,21%) tidak sesuai dengan RTRWP.

Berbagai permasalahan yang terjadi didanau toba tersebut mendapat perhatian berbagai pihak terkait sehingga pada tanggal 6 juni tahun 2004 dideklarasikan kesepakatan pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba oleh sembilan bupati/walikota para ketua DPRD sekawasan sekawasan danau toba dan sub DAS Asahan serta ketua Otoritas asahan .

Deklarasi dan dokumen pedoman pengelolaan Ekositem Kawasan Danau Toba No 0401 beserta dokumen peta kerjanya dengan nomor 0402 atau sering disebut LAKE TOBA ECOSYTEM MANAGEMENT PLAN (LTEMP) tersebut merupakan pedoman para pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan  Danau Toba berdasarkan aspek kerja sama lintas sector dan lintas wilayah keberadaan deklarasi dan dokumen menandai loncatan dalam pola pengelolaan dan pemanfaatan ruang yang bibagun melalui pendekatan ekosistem dimana disadari oleh pengelola kawasan danau toba hanya akan berdaya guna dan berhasil guna jika dilakukan bersama-sama serta dengan mendefenisikan dan mengintergrasikan keberadaan factor-faktor ekologi ekonomi dan sosial diwilayah para pemangku kepentingan secara ekologis bukan berdasarkan batas-batas administratif ,sector,kewilayahan semata.

Adapun prinsip pengelolaan yang disebutkan dalam deklarsi tersebut yaitu
  1. Pemulihan (remediaton) bertujuan agar keberlangsungan ekositem dapat terjaga dengan didasarkan pada indicator ekositem yang ditetapkan
  2. Keutuhan dan keberlanjutan (integrity and Sustainability); dimaksudkan untuk mewujudkankelestarian ekosistem yang didasarkan pada upaya menjaga keutuhan komponen ekosistem secara integral dan berkelanjutan
  3. Kerangka kemitraan (partnership Framework) dimaksudkan untuk setiap kegiatan pembagunan didasrkanpada prinsip-prinsip rasa memiliki rasa tanggung jawab dan rasa ikut berpartisipasi sehingga tercipta upaya pengawasan bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem kawasan danau toba .

Adapun sasaran manfaat dari pengelolaan ekosistem kawasan danau toba tersebut yaitu :
  1. Air di ekosistem kawasan danau toba layak di pergunakan sebagai air minum
  2. Danau toba memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan ekosistem danau toba (rekreasi,dapat direnangi dengan aman )
  3. Lahan didaerah tangkapan AIR danau toba mempunyai fungsi ekosistem yang optimal
  4. Ikan dan hasil pertanian dari ekosistem kawasan danau toba layak dikomsumsi atau tidak terkontaminasi
  5. Air Danau Toba dapat digunakan sebagai sember tenaga listrik
  6. Ekositem flora dan fauna dalam keadaan sehat dan terpelihara keanekaragaman hayatinya
  7. Udara di ekosiostem kawasan danau toba dapat mendukung kehidupan ekosistem yang sehat
Guna memastikan arah pengelolaan kawasan danau toba yang optimal disusunlah rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan kawasan danau toba dalam menyusun rencana tata ruang masing masing wilayah baik dalam kerangka otonomi maupun kerangka pemgelolaan terintergrasi diantar para pemangku amanah hal ini sesuai dengan penetapan danau toba sebagai kawasan startegis anasional(KSN) dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang berimplikasi pada pentingnya revisi penataan ruang kawasan danau toba baik secara substansif legal maupun regulative. Seiring dengan adanya kebutuhan revisi ini para pemangku amanah sepakat untuk meng-inkorasikan LTEMP dalam penyusunan Rencana tata ruang kawasan danau toba agar pengelolaan ruang dapat optimal dan berdaya guna kawasan danau toba dan kajian akdemis revisi perda no 1 tahun 1990 sehingga semaksimal mungkin dapat memenuhi prinsip LTEMP hasil kajian akademis ini antara lain memberikan beberapa rekomendasi strategis pengelolaan kawasan danau toba mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
  1. Sinkronisasi program pembangunan daeraha masing-masing pemangku amanah
  2. Kelembagaan dan organisasi
  3. menjembatani kesenjangan pengambilan keputusan terhadap masalah ekosistem
  4. Perlunya penyusunan database pengelolaan ekosistem kawasan danau toba
  5. Keseimbangan neraca air danau toba melalui peningkatan fungsi ekologis daeerah tangkapan air
  6. Pengintergrasikan Das sungai Asahan ke dalam LTEMP
  7. Konservasi habitat dan keanekaragaman hayati KDT
  8. Valuasi ekosistem
  9. Penanganan pencemaran danau toba
  10. Penanganan pertumbuhan dan perkembangan eceng gondok
  11. Pengamanan melekat oleh masing-masing stakeholders yang mempunayi limbah


Selain itu mempertimbangkan hasil kajian akademis dan muatan LTEMP penyusunan rencana tata ruang kawasan danau toba juga perlu memperhatikan kearifan lokal yang ada berdasarkan keterangan dari ketua badan pelaksana badan koordinasi pelestarian ekosistem kawasan danau toba (BP-BKPEKDT) Edward Simanjuntak nilai kearifan lokal merupakan factor penting yang tidak boleh dikesampingkan nilai kearifan lokal di sumatera utara “Marsiadapari” dan Manikiri ari”

“Marsiadap ari “ kurang lebih bermakna gotong royong yang pada zaman dahulu kala diterapkan pada pembangunan rumah misal kegiatan gotong royong warga membersihkan kawasan danau toba dari limbah domestic dan eceng gondok selain itu juga terdapat nilai “ Manikiri ari “ yaitu berkonsultasi pada tokoh yang disegani mengenai waktu untuk kegiatan penting seperti waktu tanam pada pertanian waktu untuk kegiatan keluarga seperti perkawinan, Nilai Manikiri Ari sehingga kegiatan masyarakat lebih teratur.


Sebagai contoh kegiatan waktu tanam telah ditentuka sehingga keseburan tanah tetap terpelihara demikian juga pembanguan rumah warga disarankan untuk menghadap ke matahari terbit sebagai lambang kehidupan baru yang menyinari bumi. Demikian juga denga kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah rumah tangga disamping itu juga terdapat empat nasihat yang berasal dari kearifan lokal yaitu paias badamo (badan harus bersih) paias paheanmo(berpakain bersih) paias jabung (rumah harus bersih) jika turut diadopsi dalam implementasi pengelolaan kawasan danau toba sebagai bagian dari nilai kebudayaan mereka. Kawasan Danau Toba yang kemudian akan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat sendiri serta mendorong pengembangan kegiatan ekonomi pengelolaan lingkungan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mika Full Movie 2013

Apa itu SKS Dalam Kuliah ?

How to Gues Meaning from Context Article